Keluarga Dufi, Korban Pembunuhan dalam Drum, Tak Kenal Pelaku

Polisi mempertemukan keluarga korban pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi yang jasadnya ditemukan dalam drum dipertemukan dengan pelaku MN (35) di Polda Metro Jaya dengan pelaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Nov 2018, 06:37 WIB
Ilustrasi Jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mempertemukan keluarga korban pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi yang jasadnya ditemukan dalam drum dipertemukan dengan pelaku MN (35) di Polda Metro Jaya dengan pelaku. Setelah pelaku ditangkap, kakak korban Muhammad Ali Ramdoni pun datang ke polda.

"Penyidik meminta keluarga datang ke Polda Metro Jaya kemudian dipertemukan apakah kenal pelaku," kata Ali di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Ali mengaku tidak mengenal pelaku yang diduga membunuh adik kandung tersebut saat dipertemukan penyidik.

Dia juga mengatakan, penyidik memperlihatkan bukti sejumlah barang milik Dufi, termasuk kartu tanda identitas atas nama korban pembunuhan dalam drum itu.

Saat mendatangi Polda Metro Jaya, penyidik mengambil keterangan keluarga Dufi untuk dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut dia, pengungkapan kasus pembunuhan terhadap adiknya itu merupakan tahapan awal guna memastikan tersangka dan motifnya.

"Sementara ini penyidik masih bekerja untuk mengungkap siapa pelakunya karena ini masih tahap awal," tutur Ali seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, anggota Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial MN terduga pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi yang jasadnya ditemukan dalam drum plastik pada Selasa 20 November 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Akan Serahkan ke Polres Bogor

Ilustrasi Jenazah (iStockphoto)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, menyebutkan, Polda Metro Jaya membantu Polres Bogor, Jawa Barat guna mengungkap kejahatan tersebut lantaran pelaku dan korban berlokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Usai menangkap pelaku, Argo menuturkan, Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka MN kepada Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi, Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Komisaris Polisi Handik Zusein, Ajun Komisaris Polisi Resa F Marasabessy, dan AKP Rovan R Mahenu, menyelidiki kasus pembunuhan terhadap Dufi yang jasadnya ditemukan dalam drum plastik di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 18 November 2018.

Dari hasil penyidikan, anggota Resmob Polda Metro Jaya meringkus tersangka MN di dekat tempat cucian motor "Omen" Kelurahan Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat pada Selasa (20/11) siang.

Selain meringkus pelaku, polisi menyita barang bukti milik korban seperti telepon seluler, Kartu Tanda Penduduk, kartu seluler, kartu ATM, dan buku tabungan.

Hingga saat ini belum diketahui motif di balik pembunuhan terhadap tenaga lepas marketing perusahaan media yang menggemparkan warga di sekitar Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya