Wakil Bupati Bekasi Dipanggil KPK Terkait Suap Izin Meikarta

Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dalam kasus suap izin Meikarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Nov 2018, 10:04 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap izin Meikarta. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

"Saksi Eka Supria Atmaja diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Selain Eka, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Kabid Pengendalian DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Diding Abdullah dan mantan Kasie Pengelolaan PSDA Dinas PUPR, M Urip Karisabanu dalam kasus suap izin Meikarta ini.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DTN (Dewi Tisnawati-Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi," kata Febri.

Saksi lain dalam kasus suap izin Meikarta yang juga akan diperiksa hari ini adalah Pelaksana Seksi Pencegahan Andi Dwi Prasetyo. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


9 Tersangka

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11). Neneng diminta mencocokkan suaranya oleh penyidik terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya