Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, membacakan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum pada KPK. Keponakan Setya Novanto itu merasa tuntutan jaksa tidak sepadan dengan perannya sebagai kurir dalam kasus korupsi tersebut.
Jika dibandingkan dengan pelaku lainnya dari kasus tersebut, dia mengatakan hukumannya terlalu berat. Apalagi, ucapnya, dari bagi-bagi uang panas itu, ia mengklaim tidak menerima keuntungan apa pun.
Advertisement
"Irman penjara 7 tahun, Sugiharto 5 tahun, Andi Narogong 8 tahun, Anang 7 tahun, sangat mencolok dengan tuntutan saya. Saya sebagai orang awam sulit menerima adanya perbedaan yang mencolok, sangat tidak adil, tidak sepadan karena saya hanya orang suruhan, kurir, atau perantara untuk Setya Novanto. Saya tidak mendapat keuntungan apa pun," ucap Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Dia menjelaskan, alasannya mau berperan sebagai kurir proyek e-KTP setelah dijanjikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat uang Rp 1 miliar dan PT Murakabi Sejahtera, perusahaan Irvanto, akan mendapat pekerjaan dari proyek e-KTP.
Hanya saja, kata Irvanto, setelah ia menjalani perannya sebagai kurir, Andi tidak merealisasikan janjinya.
"Saya menyesal melibatkan diri untuk kepentingan Andi Narogong untuk pengiriman uang dan barang ke pihak-pihak tertentu. Saya khilaf karena terlena janji-janji yang diberikan Andi Narogong," ujarnya.
Dalam nota pembelaannya, Irvanto juga meyakini adanya penerimaan uang bersamaan dengan perintah Andi Agustinus alias Andi Narogong kepadanya mendistribusikan uang panas ke sejumlah pihak, termasuk kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni.
"Saya jelaskan secara lengkap uang dari Andi Narogong kepada beberapa anggota DPR RI. Termasuk untuk Diah Anggraeni," jelas Irvanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Memperkaya Setya Novanto
Berikut beberapa daftar uang yang diserahkan dan diakui oleh Irvanto:
1. USD 500 ribu kepada Chairuman Harahap melalui anaknya Atje Harahap.2. Mengatur pertemuan di The Cafe, Hotel Mulia, atas suruhan Made Oka. Di dalamnya terjadi penyerahan SGD1 juta Ddolar Singapura. 3. Irvanto mengambil uang SGD 100 ribu untuk diserahkan ke Aziz Syamsuddin atas perintah Andi Narogong. 4. Irvanto mengambil uang USD 700 ribu dari Andi Narogong dan diserahkan ke Ade Komarudin atas perintah Setya Novanto.
Diketahui, Irvanto bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, atau subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi proyek e-KTP. Irvanto dianggap menyalahgunakan wewenangnya dengan memperkaya orang lain, yakni Setya Novanto, sekitar USD 3 juta.
Ia dan Made Oka dituntut telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement