Liputan6.com, Jakarta - Polri segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran uang suap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, ke Polda Sumatera Utara. Ada dugaan, sebagian dana suap yang diterima Remigo digunakan untuk mengamankan kasus korupsi istrinya yang ditangani Polda Sumatera Utara.
"Ya penyidik KPK pasti akan menyampaikan ke penyidik Polri, pasti akan ditindak kalau ada penyimpangan. Namun demikian, asas praduga tidak bersalah tetap menjadi asas dalam penegakan hukum," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Advertisement
Pada kasus Remigo, KPK menduga uang suap yang diterima Bupati Pakpak Bharat dari para kontraktor digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk mengamankan perkara dugaan korupsi istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi di Polda Sumatera Utara hingga kasus tersebut dihentikan.
Terkait hal ini, Dedi menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi Kusuma Dewi masih dalam tahap penyelidikan. Istri Bupati itu juga telah mengembalikan kerugian negara akibat kegiatan PKK 2014 di Kabupaten Pakpak Bharat.
"Bahwa yang bersangkutan sudah mengembalikan dana kegiatan PKK 2014 Kabupaten Pakpak Bharat (kerugian negara sebesar Rp 143 juta). Yang bersangkutan sudah mengembalikan ke Kas Negara. Dan minggu lalu oleh Ditreskrimsus Polda Sumut penyelidikan dihentikan," Dedi menjelaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Geledah 8 Tempat
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait dugaan menerima suap dari sejumlah proyek di wilayahnya. KPK menyebut, uang suap tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Remigo, salah satunya untuk menangani perkara hukum istrinya.
KPK pun berencana menelusuri dugaan aliran dana dari Remigo ke penyidik Polda Sumatera Utara terkait penanganan perkara istrinya, Kusuma Dewi.
Terakhir, KPK menggeledah 8 tempat terkait kasus ini. KPK juga menyita uang Rp 55 juta dari kantor Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Uang itu diduga berasal dari salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
"KPK menemukan uang Rp 55 juta dari kantor bupati yang kami duga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).
Advertisement