Suasana Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana. (Liputan6.com/JohanTallo)
Penampakan Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11). Penyitaan Gedung Granadi dilakukan guna menjalankan putusan MA atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. (Liputan6.com/JohanTallo)
Suasana Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11). Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan gugatan terhadap Yayasan Supersemar untuk menyita Gedung Granadi. (Liputan6.com/JohanTallo)
Pos penjagaan Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11). Setelah Gedung Granadi, kejaksaan akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar. (Liputan6.com/JohanTallo)
Suasana lalu lintas sekitar Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11). Kejaksaan tengah menelusuri seluruh saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar. (Liputan6.com/JohanTallo)
Penampakan Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11).Kejaksaan Agung mengatakan tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp 4,4 triliun. (Liputan6.com/JohanTallo)