FOTO: Suasana Gedung Granadi Usai Disita PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana guna menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 21 Nov 2018, 15:22 WIB
Suasana Gedung Granadi Usai Disita PN Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana guna menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.
Suasana Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana. (Liputan6.com/JohanTallo)
Penampakan Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11). Penyitaan Gedung Granadi dilakukan guna menjalankan putusan MA atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. (Liputan6.com/JohanTallo)
Suasana Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11). Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan gugatan terhadap Yayasan Supersemar untuk menyita Gedung Granadi. (Liputan6.com/JohanTallo)
Pos penjagaan Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11). Setelah Gedung Granadi, kejaksaan akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar. (Liputan6.com/JohanTallo)
Suasana lalu lintas sekitar Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11). Kejaksaan tengah menelusuri seluruh saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar. (Liputan6.com/JohanTallo)
Penampakan Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11).Kejaksaan Agung mengatakan tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp 4,4 triliun. (Liputan6.com/JohanTallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya