Kadin Minta Pemerintah Tunda Relaksasi DNI, Ini Sebabnya

Pemerintah tidak mengikutsertakan pelaku usaha dalam pengambilan keputusan soal revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).

oleh Merdeka.com diperbarui 21 Nov 2018, 16:00 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan perwakilan OJK Nurhaida saat meluncurkan Paket Kebijakan Ekomomi XVI, Jakarta, Jumat (16/11). Paket ini diharap mendorong kenaikan investasi. (Liputan6.com/AnggaYuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Roesan Perkasa Roeslani mengaku heran kepada pemerintah yang tidak mengikut sertakan pelaku usaha dalam pengambilan keputusan soal revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Menurutnya pelaku usaha dalam hal ini memiliki peranan penting, apalagi ada beberapa sektor usaha yang dinilai masih rancu.

"Yang perlu saya sampaikan di sini kami dalam paket kebijakan 16 ini megenai dana hasil ekspor memang kami dilibatkan baik oleh BI (Bank Indonesia), Kementerian Keuangan dan lainnya maupun tax holiday. Tapi mengenai relaksasi DNI ini kami tidak diikut sertakan sama sekali," kata Roesan saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Roesan menyampaikan, pemerintah dalam mengambil keputsan kali ini terkesan hanya sepihak. Sedangkan apabila melihat ke belakang dalam perumusan relaksasi DNI pada 2016 lalu pihaknya telah dilibatkan.

"Kita masih inget (2016) beberapa kali kita melakukan pertemuan dengan pemerintah dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), kita kumpulkan asosiasi di bawah Kadin untuk menyampaikan dan memberikan masukan. Nah dalam hal ini kita tidak diikut sertakan sama sekali," imbunya.

Dengan demikian, pihaknya meminta agar pemerintah menunda relaksasi terhadap DNI ini. "Kami minta ini ditunda sampai dunia usaha dalam hal ini kadin dan seluruh asosiasi akan memeberikan tanggapan dan masukan," katanya.

"Karena saya juga akan mengumpulkan 124 asosiasi besok pagi untuk mendapatkan masukan dari mereka secara komperensif," tambahnya.

 


Revisi

lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Seperti diketahui, Pemerintah Jokowi-JK akhirnya memutuskan untuk merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang telah diterbitkan sebelumnya pada 2016. Dengan adanya relaksasi ini maka peluang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di Indonesia semakin luas pada beberapa bidang usaha baru.

Dari 54 bidang usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) hanya 25 di antaranya yang bisa menerima Penanaman Modal Asing (PMA) secara penuh atau 100 persen. Setidaknya, pemerintah membagi dalam beberapa kelompok. Berikut uraiannya:

Grup pertama yakni Kelompok A, yang terdiri dari 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok DNI dan dicadangkan untuk UMKM-K. Sebanyak dua di antaranya yakni sektor pengupasan umbi-umbian dan bidang jasa warung internet.

Selanjutnya, Kelompok B, yaitu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan, dan hanya ada satu usaha bidang ini.

Untuk Kelompok C, terdapat 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) 100 persen, dengan ketentuan dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.

Sementara Kelompok D yakni 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi. Sebagai catatan, 17 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA.

Terakhir, Kelompok E yang terdiri dari 25 bidang usaha, nantinya bisa dikuasai PMA dengan besaran minimal di atas Rp 10 miliar. Adapun kelompok ini kemudian dibagi lagi menjadi enam sektor, yakni Kominfo, ESDM, Perhubungan, Pariwisata, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan.

Sektor Kominfo sendiri melingkupi delapan bidang usaha, antara lain jasa sistem komunikasi data, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan konten, pusat layanan informasi (call center) dan jasa nilai tambah telepon lainnya, jasa akses internet, jasa internet telepon untuk kepentingan publik, dan jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya.

Sedangkan pada sektor ESDM ada sebanyak tujuh bidang usaha, di antaranya jasa konstruksi migas, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, jasa pemboran panas bumi, jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi, pembangkit listrik di atas 10 megawatt, serta pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi pendidikan tenaga listrik.

Sebanyak 8 bidang usaha sisa selanjutnya berada di bawah 4 sektor lain. Semisal sektor pariwisata yang membawahi bidang usaha galeri seni, dan galeri pertunjukan seni.

Lalu dua bidang usaha di sektor perhubungan yakni angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor perhubungan, serta angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang.

Terdapat tiga bidang usaha dalam sektor kesehatan, yaitu industri farmasi obat jadi, fasilitas pelayanan akupuntur, dan pelayanan pest control. Sedangkan untuk sektor ketenagakerjaan hanya membawahi satu bidang usaha, yakni pelatihan kerja.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya