Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) menunda pengumuman hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018).
Pengumuman ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 15/PUM/SM.3/XI/2108 Tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Perubahan Jadwal Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2018.
Baca Juga
Advertisement
Pengumuman tersebut untuk mengganti pengumuman sebelumnya, yakni Surat Pengumuman Nomor: 11/PUM/SM/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Perubahan Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2018.
Dalam surat pengumuman baru tersebut, Kemenkop UKM menyebutkan alasan penundaan pengumuman hasil SKD dikarenakan Tim Pengadaan CPNS belum menerima hasil SKD dari Panselnas CPNS 2018.
Perubahan Jadwal Tahapan Seleksi CPNS 2018 Kemenkop UKM
Tak hanya menjelaskan alasan penundaan pengumuman hasil SKD, dalam pengumuman tesebut juga disampaikan perubahan jadwal tahapan seleksi.
Adapun perubahan jadwal tahapan seleksi sebagai berikut:
1. Pengumuman Hasil SKD
Semula: 19 November 2018
Menjadi: Akan diumumkan pada: www.depkop.go.id
2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Semula: 22-28 November 2018
Menjadi: Akan diumumkan pada: www.depkop.go.id
3. Integrasi Nilai SKD dan SKB
Semula: 29 November-1 Desember 2018
Menjadi: Akan diumumkan pada: www.depkop.go.id
4. Pengumuman Kelulusan Akhir
Semula: 3 Desember 2018
Menjadi: Akan diumumkan pada: www.depkop.go.id
5. Pemberkasan dokumen
Semula: 6-10 Desember 2018
Menjadi: Akan diumumkan pada: www.depkop.go.id
Di akhir pengumuman, Kemenkop UKM mengimbau para peserta untuk selalu memantau pengumuman dan perkembangan jadwal melalui www.depkop.go.id.
Advertisement