Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan bantuan hukum kepada terpidana kasus perekaman percakapan mesum, Baiq Nuril. Hal itu, dilakukan LPSK dalam upaya proaktif melindungi Baiq Nuril.
Bantuan itu diberikan juga secara simbolis melalui penandatanganan surat permohonan.
Advertisement
"Kami akan tawarkan perlindungan pada Bu Baiq Nuril, dalam perspektif kami ini upaya proaktif agar bisa yakinkan pada Nuril, kita akan berikan perlindungan agar proses hukum berjalan semestinya," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).
Selain itu, Hasto juga mengusulkan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sebab banyak masyarakat yang terjerat dengan undang-undang tersebut.
"Orang yang manfaatkan UU ini 35 persen pejabat negara, 29 persen profesional. Itu yg manfaatkan ITE dalam proses hukum. Yang jadi korban jumlah paling banyak orang awam. Artinya UU ITE justru beri fasilitasi pada elite masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan ITE ini," ungkapya.
"LPSK dorong kita bersama-sama agar Baleg DPR pikirkan revisi UU ini. Karena UU ini ternyata dari sisi masyarakat kita saya kira belum banyak dipahami masyarakat, literasi masyarakat kita yang banyak masih sangat kurang pahami UU ITE," sambungnya.
LPSK Bantu Para Saksi
Tak hanya pada Nuril, LPSK, lanjut dia, juga memberikan bantuan pada saksi lainnya.
"Karena kami mendengar dari Mbak Rieke (Rieke Diah Pitaloka) yang tidak berani memberikan kesaksian, kami besok akan ke Lombok untuk mendatangi para saksi biar kami bisa memberikan perlindungan," ucapnya.
Di tempat yang sama, Nuril juga bersedia menandatangani surat permohonan. Nuril menandatangani surat itu bersama kuasa hukumnya.
"Karena saya punya keluarga punya anak-anak. Mungkin karena saya masih jalani proses hukum, kami khawatir ke keluarga," ucap Nuril.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement