Liputan6.com, Jakarta - PT Equity Life Indonesia menyerahkan klaim asuransi senilai Rp 100 juta korban kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018.
Presiden Direktur Equity Life, Samuel Setiawan mengatakan, klaim asuransi tersebut diberikan kepada PT Amas Interconsult dan Liyanah, ahli waris sekaligus istri dari almarhum Darwin Harianto yang merupakan salah satu korban dari kecelakaan pesawat Lion Air.
Samuel menjelaskan, almarhum Darwin Harianato merupakan salah satu nasabah yang diproteksi oleh Equity Life dari sejumlah karyawan PT Amas Interconsult yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Perusahaan tersebut sekaligus bertindak sebagai pemegang polis.
Baca Juga
Advertisement
"Keluarga besar Equity Life mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga Almarhum Bapak Darwin Harianto. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar dia di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Menurut Samuel, PT Amas Interconsult memproteksi karyawannya dengan program Pro Whole Life yang merupakan salah satu produk Equity Life. Klaim asuransi ini bisa dicairkan dalam waktu 2 hari setelah pengajuan klaim, dengan nilai santunan senilai Rp 100 juta.
"Setiap produk yang kami sediakan diharapkan menjadi solusi perlindungan dan perencanaan keuangan yang bisa memastikan kelangsungan masa depan keluarga yang lebih baik," ungkap dia.
Samuel juga menyatakan, pihaknya siap membayarkan kewajiban klaim kepada seluruh ahli waris dari nasabah Equity Life yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP.
"Secara proses, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah lewat Program Jet Claim kami sehingga tentunya memudahkan keluarga yang ditinggalkan. Bagi kami, nasabah merupakan hal utama dan harus dipastikan mendapatkan pelayanan terbaik,” ujar dia.
Asuransi Tugu Pratama Siap Bayar Klaim Korban Lion Air JT 610 PK-LQP
Sebelumnya, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TuguInsurance) menjamin Lion Air Group, atas pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP, yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018.
Presiden Direktur Tugu Insurance, Indra Baruna, mengatakan sebagai perusahaan asuransi, Asuransi Tugu Pratama siap membayarkan kewajiban klaim, kepada ahli waris dan pihak tertanggung Lion Air Group.
"Segenap keluarga besar Tugu Insurance menyampaikan turut berduka yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi," kata Indra, di Jakarta, Jumat 2 November 2018.
Terkait proses pencairan klaim, Indra menegaskan, kewajiban dan komitmen Tugu Insurance adalah untuk menyelesaikan klaim dengan cepat.
Saat ini Tugu Insurance sudah siap untuk melaksanakannya dengan segera. Koordinasi dan kerja sama erat dengan seluruh pihak yang berkepentingan menjadi prasyarat atas kecepatan proses tersebut.
"Mengenai nilai pertanggungan asuransi untuk penumpang, semua sudah diatur dalam perjanjian polis dan tentunya kami juga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pasal 3(a),yaitu jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang," kata dia.
Kerja sama Tugu Insurance dan Lion Air Group telah terjalin dengan sangat baik mencakup beberapa jenis perlindungan asuransi secara menyeluruh, baik pesawat, penumpang maupun air crew.
Pelayanan yang baik dan cepat adalah komitmen Tugu Insurance sebagai perusahaan jasa yang bergerak di bidang asuransi umum.
"Kami pasti dan segera membayarkan klaim asuransi pesawat Lion Air JT-610,” kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement