Baiq Nuril Laporkan Balik Eks Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram ke Polda NTB

Kuasa hukum Baiq Nurul menyatakan, pihaknya akan membawa bukti berupa salinan putusan dari Pengadilan Negeri Mataram.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Nov 2018, 20:45 WIB
Anggota Fraksi PDIP MPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Korban Kekerasan Seksual Baiq Nuril, Komisioner Komnas Perempuan RI, Masruchah dan Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo dalam Diskusi Empat Pilar MPR, Jakarta, Rabu (21/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus perekaman dan percakapan mesum Baiq Nuril melaporkan balik mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Haji Muslim (HM) ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaporan itu dibuat pada Senin 19 November 2018 dengan tuduhan perbuatan cabul.

"Memang hari Senin kemarin kami sudah melaporkan oknum mantan kepala sekolah ke Polda Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan Pasal 294 KUHP yaitu perbuatan cabul, relasi, antara atasan dengan bawahan sanksi pidananya maksimal 7 tahun. Itu yang sudah kita laporkan," kata Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Joko menambahkan, pihaknya juga membawa bukti berupa salinan putusan dari Pengadilan Negeri Mataram. Di dalamnya terdapat pengakuan HM di bawah sumpah yang telah melakukan pelecehan seksual secara verbal.

"Bahwa memang dia melakukan perbuatan pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril sudah ada di dalam berkas perkara dan itu di bawah sumpah. Termasuk di dalamnya ada transkrip pembicaraan itu yang itu juga sudah ada di dalam putusan PN," ungkapnya.

Ia melanjutkan, Polda NTB juga sudah memanggil sejumlah saksi. Sebab target penetapan tersangka ada di pekan depan.

"Hari ini sudah memulai pemeriksaan saksi, harusnya besok juga pemeriksaan Ibu Baiq Nuril sebagai pelapor, tapi kami minta ditunda hari Jumat. Kami berharap minggu ini mudah-mudahan saksi ahli dari Komnas Perempuan bisa dihadirkan di Lombok," ujar dia.

 

 

 


Optimistis Menang

Anggota Fraksi PDIP MPR RI, Rieke Diah Pitaloka (tengah) Bersama Korban Kekerasan Seksual Baiq Nuril (kedua kiri) menunjukkan surat dari LPSK dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

"Karena memang Polda NTB sudah menyatakan bahwa target penetapan tersangka kalau bisa akan dilakukan Minggu depan," sambungnya.

Di tempat yang sama, Baiq optimistis atas pelaporannya itu. Dia yakin bisa menang dalam kasus tersebut.

"Insyaallah yakin (menangkan gugatan tersebut)," ucap Nuril.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya