Terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah dan keterangan palsu pada akta autentik, Muljono Tedjokusuma saat mejalani sidang lanjutan di PN Jakarta Barat, Rabu (21/11). Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah dan keterangan palsu pada akta autentik, Muljono Tedjokusuma saat mejalani sidang lanjutan di PN Jakarta Barat, Rabu (21/11). Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah dan keterangan palsu pada akta autentik, Muljono Tedjokusuma saat mejalani sidang lanjutan di PN Jakarta Barat, Rabu (21/11). Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah dan keterangan palsu pada akta autentik, Muljono Tedjokusuma saat mejalani sidang lanjutan di PN Jakarta Barat, Rabu (21/11). Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Pengusaha Muljono Tedjokusumo (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (21/11). (Merdeka.com/Arie Basuki)