Korlantas Polri: 30 Juta Kendaraan Bermotor di Indonesia Tidak Bayar Pajak

Polri sudah menerapkan Samsat Online di 24 Polda di Indonesia. Fasilitas ini ternyata belum dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan untuk mempermudah pembayaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Nov 2018, 03:26 WIB
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI membuka gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengungkapkan, dari 130 juta pemilik kendaraan bermotor, terdapat 30 persen yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.

"Jumlahnya ada 30 juta lebih kendaraan motor yang terdaftar di kepolisian tidak bayar pajak," kata Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri saat memberikan pengarahan dalam diskusi Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor di Hotel Patra Jasa, Semarang, Rabu, 21 November 2018.

Padahal, kata dia, Polri sudah menerapkan Samsat Online di 24 Polda di Indonesia. Fasilitas ini ternyata belum dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan untuk mempermudah pembayaran.

“Kita sudah terapkan Samsat Online di setiap Polda. Ini justru belum dimanfaatkan fasilitas mempermudah bayar pajak. Untuk atasi permasalahan itu, kami kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat," jelasnya.

Refdi menjelaskan dari 30 juta lebih yang belum bayar pajak, 80 persen merupakan kendaraan roda dua.

"Jadi selain tidak memenuhi kewajiban bayar pajak, pemilik kendaraan tidak melaksanakan pengesahan STNK setiap tahunnya masuk dalam kategori melanggar lalu lintas," kata Refdi.

 

Reporter: Danny Adriadhi Utama

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya