3 Fakta di Balik Penangkapan Hercules

Penangkapan terhadap Hercules Rosalio Marshal diduga terkait penyerangan dan penguasaan lahan sekelompok preman terhadap karyawan PT Nila di Kalideres.

oleh Maria Flora diperbarui 22 Nov 2018, 10:12 WIB
Hercules ditahan karena kasus pemerasan dan pencucian uang di beberapa wilayah di Jakarta. Sebelumnya, Hercules akan dipindahkan ke Rutan Salemba. Karena penuh, Hercules urung dipindahkan ke Salemba (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Hercules Razario Marshal atau Hercules, sosoknya dulu begitu legendaris dan di segani para preman dan warga di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Siapapun yang mendengar namanya, pasti langsung bergidik ngeri.

Banyak sudah cerita tentang sepak terjang Hercules, pria asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kelompoknya yang kerap meresahkan masyarakat.

Sebut saja penyerbuan Harian Indopos gara-gara dia merasa pemberitaan di surat kabar tersebut merugikannya. Hingga pendudukan tanah di beberapa kawasan Ibu Kota yang menyebabkan terjadi bentrokan antarpreman.

Kini setelah sekian lama namanya tak lagi terdengar, Hercules kembali menjadi pemberitaan. Rabu, 21 November 2018, dia ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Iya, benar ditangkap, lagi diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (21/11/2018).

Terkait apakah penangkapan mantan kepala preman yang pernah menguasai Tanah Abang tersebut? Berikut fakta-faktanya:


1. Aktor Utama Penyerangan PT Nila

Hercules

Penangkapan terhadap Hercules Rosalio Marshal diduga terkait penyerangan dan penguasaan lahan sekelompok preman terhadap karyawan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.

Mereka bahkan secara paksa meminta uang kepada setiap penghuni sebanyak Rp 500 ribu.

"Pimpinan kelompok preman ini (Hercules) diketahui sebagai aktor utama dari penyerangan kantor PT Nila, yang saat itu diserang oleh 60 orang preman yang menggunakan senjata tajam," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.

 


2. Melakukan Perusakan

Selain penyerangan, Hercules diduga telah mengintimidasi dan melakukan perusakan. Mereka bahkan berupaya untuk merebut paksa ruko PT Nila di Kalideres.

Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A, Kembangan.

Sementara pada 2013 lalu, Hercules dan kelompoknya ditangkap polisi karena melakukan perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah anak buah Hercules merusak kaca sebuah ruko di Kembangan, Jakarta Barat.

Tak lama berselang, Hercules kembali ditangkap setelah melakukan pemerasan dan penganiayan.


3. Sudah Berstatus Tersangka

Priyanggono alias Priyo yang ingin meninggalkan sepenuhnya kehidupannya yang gelap sebagai preman dan penagih utang.

Atas kasus dugaan pengerusakan dan pendudukan lahan tersebut, pria asal NTT itu kini menjadi tersangka.

"Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Penangkapannya juga didasarkan atas pengakuan anak buahnya jika mereka memang meminta Rp 500 ribu per bulan kepada para pemilik toko. Beberapa bukti pembayaran para pemilik lahan kepada preman juga diamankan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya