Liputan6.com, Jakarta - Sudah memasuki masa kampanye, para peserta Pemilihan Umum (Pemilu), mulai berlomba-lomba untuk meraih simpati masyarakat agar bisa dipilih saat pemilihan nanti. Para peserta sudah mulai menempelkan beberapa poster kampanye di wilayahnya masing-masing.
Kendati begitu, ada beberapa aturan soal kampanye yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilu 2019. Salah satunya yakni dilarang memasang poster caleg di angkutan umum.
Advertisement
"Yang tidak boleh dalam hasil RDP kita itu adalah soal di mobil pelat kuning memang enggak boleh," kata komisioner Bawaslu Affifuddin di Jakarta, Rabu 21 November 2018.
Bawaslu sudah memberikan imbaun kepada seluruh peserta pemilu yang berisi tak semua kendaraan boleh dipasang poster caleg.
"Kita sudah sampaikan imbauan ini, beberapa daerah memang sudah mengambil langkah, kalau sifatnya di mobil pribadi tidak apa-apa, itu hasil pembahasan bersama KPU dan Bawaslu bersama Komisi II," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Libatkan Dishub
Bawaslu melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memantau setiap angkutan umum.
"(Kerja sama bareng Dishub), ya pencopotannya, kalau memang sudah ada yang terlanjur juga ada persuasif yang dilakukan kepada pemilik mobil. Tapi intinya yang boleh itu di mobil pelat kuning. Pelat hitam enggak masalah," tegasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement