Fokus, Jakarta - Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (22/11/2018), selain hukuman kurungan 8 tahun penjara, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dan subsider 4 bulan kurungan.
Advertisement
Hakim menilai, Fayakhun telah terbukti bersalah menerima suap 900 ribu dolar Amerika dari pengusaha Fahmi Darmawansyah.
Uang tersebut diberikan Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR agar mengupayakan alokasi penambahan anggaran pada Bakamla. Anggaran itu rencananya untuk pengadaan satelit monitoring atau drone. Menurut hakim, anggaran tersebut diusulkan pada APBNP tahun 2016. (Muhammad Gustirha Yunas)