Jakarta - Sebanyak PT Jasa Raharja (Persero) telah menyerahkan santunan kepada korban Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Senin 29 Oktober 2018 lalu. Kecuali ke keluarga tujuh korban Lion Air bernomor penerbangan JT 610.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo mengungkapkan alasan belum cairnya santunan kepada 7 korban Lion Air bermacam-macam. Pertama, ada dua korban di antaranya yang mempunyai istri lebih dari satu. Menjadi sulit bagi Jasa Raharja sebab masing-masing istri memiliki bukti sah ahli waris.
Advertisement
"Ada dua korban yang mempunyai istri lebih dari satu. Karena semuanya punya bukti. Sehingga kami masih tunggu," kata Budi seperti dilansir Jawapos, Jakarta, Rabu 21 November 2018.
Kedua, ada empat korban Lion Air yang keluarganya masih belum ikhlas untuk menerima santunan. Dengan begitu, pihak Jasa Raharja tidak bisa memaksa dan masih menunggu.
Ketiga, ada satu korban yang ahli warisnya masih berada di lapas. Sehingga proses penyerahan santunan belum dapat terlaksana. Selanjutnya, kata Budi, ada korban yang terdaftar dalam manifes penumpang namun tak teridentifikasi. Maka santunannya tetap akan diserahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Ada Masalah dengan Pemberkasan
Dia mengaku sudah tidak ada masalah dalam hal pemberkasan. Semuanya sudah lengkap akan segera diproses. Begitu juga dengan warga negara Itali serta pilot yang merupakan warga negara India. Semuanya mendapatkan santunan dengan besaran yang sama sesuai dengan regulasi.
"Kami tak ada masalah karena sudah diketahui semua. Dan akan segera kami selesaikan insha Allah tak ada masalah," tuturnya.
Advertisement