Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Izil Azhar, selaku orang kepercayaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf untuk segera menyerahkan diri. Izil Azhar dijerat sebagai tersangka penerimaan gratifikasi proyek Dermaga Sabang, Aceh.
"KPK kembali mengimbau Izil Azhar yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf untuk koperatif dan menyerahkan diri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/11/2018).
Advertisement
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan menghargai jika Izil Azhar kooperatif terhadap proses hukum. Setidaknya, dengan menyerahkan diri, Izil Azhar bisa memberikan klarifikasi kepada KPK.
Dalam kasus ini, Izil Azhar dan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Suap Gubernur Aceh
Selain gratifikasi, Irwandi dijerat sebagai tersangka suap. KPK menetapkan Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal-usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
Advertisement