Catat, ERP di DKI juga Akan Berlaku untuk Sepeda Motor

Pemprov DKI akan menyusun revisi perda yang memuat aturan soal sepeda motor.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Nov 2018, 10:53 WIB
Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/11). Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji coba coba sistem jalan berbayar atau ERP secara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) rencananya tidak hanya berlaku untuk roda empat. Pengendara sepeda motor juga akan terikat aturan itu.

Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, rencana penerapan kebijakan itu akan disiapkan tiga perusahaan yang mengikuti lelang dan lolos tahap pre-qualification.

"Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," katanya saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).

Dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik, sepeda motor justru dilarang melintasi ruas jalan berbayar.

Sigit memastikan beleid ini tidak akan berlaku lagi. Sebab, Pemprov DKI tengah menyusun revisi perda tentang jalan berbayar (ERP) bersama DPRD DKI Jakarta. "Akan ada perdanya," ucapnya.

Nantinya, sepeda motor akan dikenakan tarif yang berbeda dengan mobil. "Beda, nanti diatur perda," katanya.

 


Belum Ada Uji Teknis

Adapun uji coba atau uji teknis masih belum dilaksanakan. Rencananya tahapan itu akan dilakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dengan melibatkan 205 kendaraan mulai dari mobil, motor, bus, hingga truk.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya