FOTO: Bupati Nonaktif Bener Meriah Dituntut Empat Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi dengan hukuman pidana empat tahun penjara karena terbukti melakukan suap kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 22 Nov 2018, 17:10 WIB
Bupati Nonaktif Bener Meriah Dituntut Empat Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi dengan hukuman pidana empat tahun penjara karena terbukti melakukan suap kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf.
Terdakwa suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Ahmadi dituntut hukuman empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (22/11). Ahmadi dituntut hukuman empat tahun penjara, denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Ahmadi dituntut hukuman empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (22/11). Ahmadi dituntut hukuman empat tahun penjara, denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Ahmadi dituntut hukuman empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (22/11). Ahmadi dituntut hukuman empat tahun penjara, denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya