Tunggak Bayar Iuran JKN-KIS Tak Bisa Bikin SIM, Sudah Diterapkan?

DJSN menjawab soal sanksi yang akan diberikan kepada peserta JKN-KIS yang menunggak bayar iuran BPJS Kesehatan atau yang belum bergabung menjadi anggota sampai sekarang

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 23 Nov 2018, 08:00 WIB
Sejumlah pengendara motor terjaring Operasi Zebra Jaya 2018 di kawasan Cinere, Depok, Selasa (30/20). Razia ini sendiri, salah satunya untuk mengincar pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, seperti STNK atau SIM. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Zaenal Abidin, menyinggung soal sanksi layanan publik bagi penunggak bayar iuran BPJS Kesehatan.

Salah satu sanksi layanan publik, seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah tidak dapat mengurus Surat Izin Mengemudi.

Sanksi ini memang belum dilaksanakan, karena BPJS Kesehatan harus bekerja sama dengan sektor kepolisian yang bertanggung jawab untuk legalisasi SIM.

Akan tetapi menurut Zaenal, polisi agaknya enggan melakukan hal tersebut lantaran tidak punya urusan dengan BPJS Kesehatan.

"Orang lain tidak mau ikut-ikutan, tidak ada urusannya. Polisi disuruh, tidak mau dia, tidak ada urusannya karena BPJS Kesehatan tidak ada urusannya sama dia," kata Zaenal Abidin kepada sejumlah wartawan di acara Media Workshop BPJS Kesehatan, Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 November 2018.

Mestinya, lanjut Zaenal, perihal sanksi bagi penunggak bayar iuran harus berkaitan langsung dengan BPJS Kesehatan. "Masalah sanksi, jangan titip ke institusi lain."

 

Simak Video Menarik Berikut Ini


Kekurangan BPJS Kesehatan

Ada 6 rumah sakit yang belum berkomitmen menerapkan verifikasi digital klaim (Vedika) BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Ketika ditanyai pendapatnya tentang manajemen BPJS Kesehatan, Zaenal memberikan pujian,"Coba cari saja, mana ada institusi lain yang seperti ini. Tidak heran kalau BPJS Kesehatan mendapat banyak penghargaan."

Yang masih kurang tak lain adalah iuran. Zaenal, mengatakan, mau diolah seperti apa pun, kalau dana yang diolah kecil tidak akan menjadi besar.

Undang-undang yang ada sekarang tidak menjatuhkan sanksi pidana bagi orang-orang yang terlambat atau tidak membayar iuran BPJS Kesehatan sama sekali.

"Kalau orag terlambat membayar atau bahkan tidak menjadi peserta sekarang, tidak dipidana. Ini ada kewajiban tapi tidak ada sanksinya," katanya menekankan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya