Liputan6.com, Jakarta Gugatan cerai yang pernah diajukan oleh Yeslin Wang terhadap suaminya, Delon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dicabut. Hal ini disebabkan Delon yang tak pernah menghadiri persidangan cerainya.
Dicabutnya gugatan cerai yang dilayangkan Yeslin Wang terhadap Delon bukannya menyelesaikan permasalahan. Yeslin mencabut gugatan dan mendaftarkannya kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi kan sudah dua kali panggilan PN Jakbar ke Delon sebagai tergugat, alamatnya sesuai dengan kesepakatan kita yaitu alamat KTP dia, karena alamat KTP dia adalah rumah orangtuanya. Kemudian panggilan pertama PRT Mamanya bilang Delon sudah tidak tinggal di situ, saya jelasin ke Hakim kami sudah sepakat sama Delon," ujar Osner Johnson Sianipar selaku pengacara Yeslin Wang, saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (21/11/2018).
Baca Juga
Advertisement
Tak Jelas
"Setelah panggilan pertama itu saya bilang ke Delon ada surat panggilan tapi dikembalikan karena bukan kamu yang terima alamat nggak jelas. Yang kedua juga sama. Akhirnya panggilan koran sekali, panggilan koran kedua kali harus nunggu 3 bulan lagi," imbuh Osner.
Advertisement
Tak Setuju
Atas rencana gugatan cerainya ini, Delon yang sejak awal tak ingin berpisah, sempat tak menyetujuinya. Pasalnya, dia merasa malu dengan gugatan cerai yang dilayangkan istrinya itu.
"Awalnya dia enggak setuju panggilan ke apartemen, saya bilang kamu nggak bertanggung jawab kemarin bilang alamat KTP. Jadi enggak bisa enggak setuju lah. Awalnya dia bilang jangan lah bang malu saya. Ngapain malu tinggal bilang aja nanti sama satpam," tandas Osner.
Sumber: Kapanlagi.com