DPRD Pertanyakan Ketegasan Anies Terapkan Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Menurut Pras, untuk mendukung penerapan ERP dan mendorong warga mau naik transportasi massal, maka kewajiban garasi harus dilaksanakan tidak setengah-setengah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Nov 2018, 19:53 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi KPK, Senin (11/4). Prasetyo menjadi saksi tersangka M Sanusi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mempertanyakan ketegasan Pemprov DKI menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Perda tersebut tercantum kewajiban pemilik mobil harus memiliki garasi.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyatakan, Gubernur DKI Jakarta dan jajarannya tidak tegas menerapkan aturan tersebut.

Akibatnya, warga dengan bebas membeli kendaraan baru dan makin enggan menggunakan kendaraan umum.

"Kita harus kencang dengan perda-nya, kita sudah punya Perda, laksanakan perda itu, kan undang undang, setiap orang memiliki motor/mobil itu harus punya garasi," kata pria yang kerap disapa Pras ini di Gedung DPRD DKI, Kamis (22/11/2018).

Menurut Pras, untuk mendukung penerapan ERP dan mendorong warga mau naik transportasi massal, maka kewajiban garasi harus dilaksanakan tidak setengah-setengah.

"Nah tugas pemerintah di sini, dari tingkat kelurahan, distributor mobil motor harus koordinasi dulu dari kelurahan kayak kita mengajukan kartu kredit ni, kan di kaji dulu kan di cek dulu. Apa rumah punya sendiri, punya garasi enggak," kata Prasetio.

 


Aturan Wajib Garasi

Aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140. Bunyi pasalnya sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya