Liputan6.com, Jakarta - Gisella Anastasia telah melayangkan gugatan cerai kepada Gading Marten ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Gugatan cerai yang diajukan Gisella Anastasia telah terdaftar dengan nomor perkara 908/Pdt.G/2018/PN JKT/SEL.
Ternyata, gugatan cerai kepada Gading Marten tak didaftarkan sendiri oleh Gisella Anastasia. Ibu satu anak itu telah memberikan wewenang kepada kuasa hukumnya, Andreas Sapta Finady, untuk mendaftarkan gugatan cerai.
Baca Juga
Advertisement
"Sehubungan dengan pendaftaran gugatan pada 19 November kemarin, ya saya memiliki wewenang untuk mendaftarkannya," ujar Andreas saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).
Kabarnya, Gisella Anastasia tak bisa mendaftakan sendiri gugatan cerai kepada Gading Marten lantaran sedang berada di luar negeri. Saat ditanya seperti itu, begini jawaban Andreas Sapta.
Tidak Memiliki Wewenang
"Saya enggak bisa sampaikan di sini, karena saya juga tidak memiliki wewenang menanyakan mbak Gisel di mana," ujarnya.
Menurut Andreas, tidak ada yang salah dengan langkah tersebut. Mengingat sejak awal perkara, Gisel sudah memberikan kuasa kepadanya untuk mendaftarkan gugatan cerai.
Advertisement
Tak Terlalu Masalah
"Prinsipnya sih mbak Gisel ada di mana kan enggak terlalu bermasalah ya, karena mbak Gisel sudah kuasakan saya jadi kuasa hukum," kata Andreas Sapta.