Mantan Bupati Kepulauan Sula Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Sidang mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Kepulauan Sula Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (22/11).Ahmad Hidayat Mus tersangka dugaan pengadaan fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Kepulauan Sula Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Sidang mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Kepulauan Sula Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (22/11). Ahmad Hidayat Mus tersangka dugaan pengadaan fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Kepulauan Sula Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (22/11). Ahmad Hidayat Mus tersangka dugaan pengadaan fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Kepulauan Sula Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Sidang mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)