Liputan6.com, Kupang- Gara-gara terbakar cemburu, FB (22), mantan pebalap motor ternama di Kota Kupang, nekat menganiaya EMR (27), seorang PNS di Kantor Imigrasi Kupang dengan parang.
F yang kini jadi pengusaha rental mobil itu harus berhadapan dengan hukum. Saat ini, dia telah dijebloskan ke sel Mapolsek Oebobo, Polres Kupang Kota. Dari tangan F, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang dipakai membacok korban.
Baca Juga
Advertisement
Kanit Reskrim Polsek Oebobo Iptu Komang Sukamara mengatakan, tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam itu terjadi di samping Toko Borneo, Jalan Jenderal Sudirman, Kuanino, Kupang, Sabtu, 17 November 2018.
"Pelaku nekat menganiaya korban karena cemburu, pacarnya digangu oleh korban," ujar Komang, Rabu, 21 November 2018.
Karena cemburu, lanjut Komang, F menghubungi korban untuk bertemu di samping Toko Borneo. Korban pun mendatangi pelaku sesuai tempat yang dijanjikan. Saat korban tiba, F langsung menganiaya korban secara membabi buta. Beruntung, nyawa korban masih tertolong.
"Tiga jari korban nyaris putus terkena sabetan parang. Saat ini masih dirawat di rumah sakit," kata Komang.
Tersangka penganiayaan ini pun akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak video pilihan berikut ini: