Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang Muhammad Nazaruddin, Rabu (11/1) kembali menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Namun, pihak kuasa hukum terdakwa masih belum tahu apakah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dapat hadir dalam persidangan yang tertunda minggu lalu. "Saya tidak bisa memastikan. Karena sampai tadi malam dia (Nazaruddin) masih sakit," ujar salah satu kuasa hukumnya, Elsa Syarief di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1).
Sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada Rabu (4/1) Nazaruddin mengeluhkan sakitnya dan meminta waktu untuk ke kamar mandi saat sidang baru dimulai. Pengadilan yang mengetahui terdakwa muntah kemudian menghadirkan dokter KPK, Johanes Hutabarat untuk memeriksa kondisi terdakwa.
Dengan alasan itulah, sidang yang agendanya mendengarkan keterangan saksi terpaksa ditunda untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memulihkan kondisi kesehatannya. (ARI)
Namun, pihak kuasa hukum terdakwa masih belum tahu apakah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dapat hadir dalam persidangan yang tertunda minggu lalu. "Saya tidak bisa memastikan. Karena sampai tadi malam dia (Nazaruddin) masih sakit," ujar salah satu kuasa hukumnya, Elsa Syarief di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1).
Sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada Rabu (4/1) Nazaruddin mengeluhkan sakitnya dan meminta waktu untuk ke kamar mandi saat sidang baru dimulai. Pengadilan yang mengetahui terdakwa muntah kemudian menghadirkan dokter KPK, Johanes Hutabarat untuk memeriksa kondisi terdakwa.
Dengan alasan itulah, sidang yang agendanya mendengarkan keterangan saksi terpaksa ditunda untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memulihkan kondisi kesehatannya. (ARI)