"Usut Dugaan Korupsi PSSI Era Nurdin Halid"

KPK diminta serius menindaklanjuti dugaan korupsi di tubuh PSSI pada era kepemimpinan Nurdin Halid. Hal itu disampaikan Presiden Direktur Bontang FC Udin Mulyono.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Jan 2012, 15:52 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus korupsi di tubuh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) era kepemimpinan Nurdin Halid dipertanyakan. Hal tersebut disampaikan Presiden Direktur Bontang FC Udin Mulyono.

Udin mendesak KPK agar lebih tegas menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan korupsi di tubuh PSSI periode 2007-2011, saat Nurdin menjabat ketua umum. Demikian isi surat Udin tertanggal 10 Januari 2012 yang ditujukan kepada Ketua KPK Abraham Samad.

Udin mengatakan, belum melihat adanya keseriusan KPK untuk menyelidiki kasus tersebut. Satu pun oknum belum diperiksa. Selain Nurdin, penyelidikan diharapkan juga mengarah kepada CEO PT Liga Indonesia Djoko Driyono dan mantan Ketua Badan Liga Indonesia (BLI) Andi Darussallam Tabusalla.

“Padahal laporan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sampaikan ke KPK, menyertakan Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, telah dilengkapi bukti-bukti awal yang cukup berupa hasil audit keuangan PSSI yang dilakukan oleh auditor independen Deloitte,” terang Udin.

Dijelaskan olehnya, berdasarkan hasil audit 75 persen transaksi keuangan PSSI berada di BLI dan PT LI. Sedangkan sisanya di PSSI sebagai induk organisasi. Karena itu Udin meminta KPK segera memeriksa ketiganya agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan memiliki kepastian hukum.

Pada 22 Desember 2011, Udin melaporkan Andi Darussallam dan Djoko Driyono ke KPK terkait dugaan penyelewengan keuangan di PSSI pada kurun 2009-2010. Namun faktanya hingga kini, laporan resmi Udin yang dituangkan dalam surat Nomor 256/BFM.KT/XII/2011 dan telah menerima Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi nomor 2011-12-000371 tertanggal 22 Desember, belum juga ditindaklanjuti KPK.(DIM/Pssi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya