Apes, Remaja Ini Baru Punya SIM Sejam Sudah Disita Polisi

Bagi seorang pengemudi di jalan raya, wajib hukumnya untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM).

oleh Arief Aszhari diperbarui 24 Nov 2018, 06:10 WIB
Top 5 berita otomotif pada Sabtu (11/10/2014)

Liputan6.com, Hemer - Bagi seorang pengemudi di jalan raya, wajib hukumnya untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM). Namun, apes bagi remaja satu ini, karena belum sejam memiliki SIM tapi sudah harus disita pihak kepolisian.

Melansir Motor1, Jumat (23/11/2018), hal apes tersebut dialami oleh seorang remaja di Jerman. Anak baru gede (ABG) yang tidak diketahui namanya ini, kehilangan SIM-nya hanya 49 menit setelah ia memperolehnya, dengan mengikuti ujian SIM yang cukup menyita waktu.

Kejadian ini, berlangsung ketika remaja ini melakukan perjalanan kembali dari tes mengemudi. Saat ini, ia ditangkap oleh pihak kepolisian karena pelanggaran batas kecepatan di dekat kota Hemer, karena berkendara 96,5 kpk di zona 48,2 kpj.

Dengan pelanggaran tersebut, SIM remaja berusia 18 tahun dan empat temannya ini ditangkap, dan SIM-nya disita pihak kepolisian.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

"Beberapa hal bertahan selamanya, yang lain tidak selama satu jam," kata polisi Jerman dalam pernyataan mereka, seperti dilansir BBC.

Kesialan remaja ini tidak hanya berhenti sampai di situ, karena selain kehilangan SIM-nya juga didenda 200 euro. Tapi berita baiknya, remaja ini bisa mendapatkan SIM-nya kembali setelah empat minggu, dengan kembali mengikuti pelatihan ekstensif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya