Formula Perhitungan Diubah, Harga BBM Premium Jadi Naik?

Formula pembentukan harga BBM‎ Penugasan yang baru mengacu pada harga minyak dunia pada 2017.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Nov 2018, 18:16 WIB
Petugas mengisi bahan bakar jenis Premium di SPBU Cikini, Jakarta, Kamis (24/12). Jelang awal tahun 2016, Pemerintah memutuskan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral‎ (ESDM) tengah membuat formula baru harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan atau Premium. Jika formula baru sudah ditetapkan bagaimana nasib harga Premium?

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, formula baru harga BBM‎ Penugasan akan berpengaruh pada struktur biaya pembentukan harga BBM Penugasan. Formula tersebut akan mengacu pada harga minyak dunia yang lebih baru sehingga mendekati harga keekonomian.

"Formulanya sudah lama waktu itu, sementara harga minyak, harga perolehan, harga pengangkutan, dan lainnya sudah berubah. Nah formulanya kita adjust," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Perubahan rumusan tersebut hanya akan berpengaruh ke formula pembentukan harga BBM Penugasan saja, tidak berpengaruh pada penetapan harga BBM penugasan atau Premium.

"Itu harga formula dari pemerintah. Formula, yang ini harga formula‎ (pengaruh ke formula saja)," tuturnya.

Arcandra mengungkapkan, formula pembentukan harga BBM‎ Penugasan yang baru mengacu pada harga minyak dunia pada 2017, dengan begitu struktur biaya pembentukan formula harga BBM penugasan akan mendekati keekonomian.

Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), harga BBM dibentuk penjumlahan harga dasar, alfa, dan pajak-pajak. Pajak yang dikenakan yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Untuk formula harga dasar Premium yang berlaku saat ini, yakni 98,42 persen MOPS Mogas 92. Harga dasar ini kemudian ditambah alfa sesuai yang ditetapkan pemerintah, yang terdiri dari biaya perolehan kilang/impor, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan marjin.

Selanjutnya hasilnya ditambah PPN sebesar 10 persen dari harga dasar, PBBKB 5 persendari harga dasar, dan biaya distribusi tambahan 2 persen dari harga dasar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Rumuskan Formula Baru Harga BBM Subsidi

Sejumlah kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kuningan Jakarta, Sabtu (5/5). Penambahan subsidi solar akan berkisar Rp 500 hingga Rp 1.500 per liter. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Kementerian ESDM sedang merumuskan formula pembentukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan atau Premium penugasan, hal ini untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, formula pembentukan harga BBM penugasan sedang direvisi, diwaktu yang bersamaan sedang dirumuskan formula baru yang akan diberlakukan ke depan. Untuk merumuskanya, instansi tersebut mengajak PT Pertamina (Persero). 

"Formula BBM untuk penugasan, lagi dibuat formulanya, lagi direvisi," kata Arcandra, di Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Menurut Arcandra, formula BBM penugasan‎ akan diubah, untuk menyesuaikan dengan struktur biaya yang berlaku saat ini. Namun, dia belum bisa menyebutkan struktur biaya yang berubah.

"Disesuaikan dengan cost structure,‎ ya nanti lah kan lagi dibahas, sesuai dengan segala macam bentuk cost," ujarnya.

Arcandra melanjutkan, penyesuaian struktur biaya formula pembentukan harga BBM penugasan dengan kondisi ‎saat ini, untuk menciptakan rasa keadilan dengan badan usaha penyalur BBM penugasan. Setelah dimatangkan, Kementerian ESDM akan melaporkan formula baru pembentukan harga BBM penugasan ke Kementerian Keuangan.

‎"Menyesuaikan dengan cost structure yang ada, yang fair saja. Kementerian ESDM, menteri, bikin surat ke Kementerian Keuangan," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya