Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas hari ini. Jonru dibebaskan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Kuasa Hukum Jonru Ginting, Djudju Purwanto membenarkan terkait pembebasan kliennya itu. Menurutnya, Jonru telah diperbolehkan menghirup udara bebas ba'da Ashar tadi.
Advertisement
"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena Beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," kata Djudju saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).
Djudju mengungkapkan, pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Karena itu, pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan untuk menghirup udara bebas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Sidang ini terkait status tersangka Jonru dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Divonis 1 Tahun
Sidang ini dipimpin hakim tunggal yaitu Lenny Wati Mulasimadhi. Hakim Lenny menilai, jika semua proses penyidikan, penetapan tersangka sampai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dianggap sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
"Proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon oleh termohon I dan II adalah sah. Oleh karena semua petitum dan profesi yang harus ditolak untuk seluruhnya," kata hakim Lenny di PN Jakarta Selatan.
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement