Jonru Ginting Belum Pastikan Ikut Reuni Alumni 212

Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas pada hari ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2018, 20:21 WIB
Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/2). Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas pada hari ini. Jonru dibebaskan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Setelah dibebaskan bersyarat, Jonru Ginting mengaku ingin menghabiskan waktunya bersama dengan keluarga. Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukumnya, Djuju Purwanto.

"Belum ada jadwal khusus, jadi kembali ke keluarga," kata Djudju saat dikonfirmasi, Jumat (23/11).

Selain itu, ia pun belum mengetahui apakah kliennya itu akan mengikuti aksi reuni alumni 212 pada Minggu 2 Desember 2018. Hal itu dikarenakan memang Jonru ingin fokus terhadap keluarganya.

"Sampai saat ini belum (ada jadwal ikut Reuni 212) karena beliau punya bayi, istrinya melahirkan, bayinya belum tiga bulan fokus keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jonru Ginting, Djudju Purwanto membenarkan terkait pembebasan atas kliennya itu. Menurutnya, Jonru telah diperbolehkan menghirup udara bebas sore tadi.

 


Jalani Dua Pertiga Hukuman

Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Jumat (3/2). Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta juta (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," kata Djudju saat dikonfirmasi.

Sekedar informasi, Pengadilan Negeri JakartaSelatan memvonis Jonru Ginting 1 tahun enam bulan (18 bulan) penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat 2 Maret 2018. Jonru menjadi tersangka dan ditahan sejak 29 September 2017.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya