Liputan6.com, Jakarta Body shaming, istilah ini merujuk kepada mengkritik dan mengomentari secara negatif fisik atau tubuh atau penampilan seseorang. Namun siapa sangka, terkadang ejekan yang kerap jadi bahan lelucon itu bisa dibawa ke ranah pidana.
Viral di media sosial foto yang berisi penjelasan ancaman pidana bagi netizen yang berkomentar body shaming. Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mengunggah gambar berupa kampanye positif tersebut.
Advertisement
Di dalam foto itu dijelaskan arti dari body shaming. Dicontohkan pula komentar seperti, "Itu alis apa jalan tol sih sis? Hihihi..."
Di bagian lain, tertulis bahwa pelaku penghinaan atau body shaming di medsos dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016. Hal ini merupakan delik aduan.
Mereka yang melakukan body shaming tersebut terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Lantas bagaimana kata polisi tentang aturan hukum itu?
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kata Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kalau terkait penghinaan, pihaknya merujuk kepada sejumlah pasal.
Apabila penghinaan dilakukan melalui media sosial, acuannya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik juga bisa dipakai.
"Ya kalau Polri acuannya UU ITE, UU 1 tahun 1946, Pasal 310 dan 311 KUHP," tuturnya kepada JawaPos.com, Jumat 23 November 2018.
Namun tentu, perlu ada laporan bagi mereka yang merasa dihina secara fisik. "Kalau melapor saja boleh, tapi apakah unsurnya terpenuhi, nanti penyidik yang menganalisanya dan menetapkan tersangka kan harus melalui mekanisme sesuai SOP," pungkas Dedi.
Advertisement