Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengkaji ulang penerbitan kartu nikah. Saran diberikan lembaga antirasuah agar tak terjadi sesuatu yang diinginkan di lain waktu.
"Saran KPK semestinya kalau ada kebijakan-kebijakan seperti itu sebelumnya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (24/11/2018).
Advertisement
Menurut Febri, saran tersebut merupakan bagian dari pencegahan yang biasa dilakukan KPK. Pengadaan kartu nikah, menurut Febri merupakan pengadaan yang berskala besar.
"Kalu dikali dengan jumlah warga negara yang akan menggunakan kartu tersebut kan jumlahnya akan sangat besar," kata Febri.
Febri mengatakan, lebih baik Menag Lukman melihat sejauh mana urgensi dan manfaat bagi masyarakat dalam penerbitan kartu nikah. "Apalagi jika menggunakan keuangan negara. Dan selain itu, KPK juga sudah mempunyai pengalaman sebelumnya dalam menangani kasus-kasus korupsi di Kementrian Agama," kata Febri.
Jangan Reaktif
Febri berharap saran yang diberikan tak membuat Menag Lukman reaktif. Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah memberikan saran lantaran tak ingin kejadian KTP elektronik terulang.
"Tentu kami tidak ingin hal-hal tersebut terjadi lagi di era sekarang, karena KPK juga sudah cukup banyak berkoordinasi tim pencegahannya dengan Kementerian Agama," kata Febri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement