Kementerian PUPR Serah Terima Aset Rumah Khusus

Kementerian PUPR menyatakan serah terima aset rumah khusus dan susun akan lebih meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara.

oleh Bawono Yadika diperbarui 25 Nov 2018, 10:00 WIB
Pelaksanaan serah terima aset rumah khusus dan rumah susun dari Kementerian PUPR (Foto: Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) serah terima aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 266 miliar kepada pemerintah daerah dan Yayasan. 

Serah terima aset ditandai dengan Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah kepada perwakilan Pemda dan Yayasan di Auditorium Kementerian PUPR. 

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono  mengatakan, melalui serah terima itu akan lebih meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara.

Beralihnya hak dan kewajiban atas aset BMN setelah serah terima hibah juga akan memperjelas tanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya. Dengan demikian, aset yang diserahkan dapat memberikan pelayanan yang berkelanjutan.

"Aset BMN tersebut selanjutnya akan tercatat sebagai BMN penerima aset dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengoperasian dan pemeliharaannya,” tutur dia dalam keterangan resmi, seperti ditulis Minggu (25/11/2018).

Basuki mengungkapkan, aset yang diserahkan berupa 52 unit Rusun yang terdiri dari 49 Rusun Pondok Pesantren dan 3 Rusun Perguruan Tinggi dengan total hunian sebanyak 1.840 unit dan 727 rumah khusus yang dibangun mulai tahun 2012 hingga 2017 oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan.

 

 


Selanjutnya

2 tower Rumah Susun Perguruan Tinggi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB). (Dok Kementerian PUPR)

Sementara itu, Dirjen Penyediaan Perumahaan, Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, rusun yang dibangun untuk pondok pesantren dan perguruan tinggi telah dilengkapi dengan fasilitas lemari, tempat tidur, meja, kursi, ruang serba guna, tempat ibadah, fasilitas ramah difable dan ruang terbuka hijau. 

Khalawi menekankan, setiap tahun diharapkan setidaknya ada tiga atau empat kali proses serah terima aset di bidang perumahan. Dengan demikian, Pemda dan Yayasan penerima bantuan perumahan bisa mengalokasikan APBD untuk biaya pemeliharaan dan perawatan aset tersebut.

"Masih banyak lagi aset yang akan kami serah terimakan. Dari data yang ada, baru sekitar 40 persen rusus yang diserahterimakan," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya