Menhub Budi Setuju Pembatasan Jalan Umum untuk Angkutan Batu Bara Sumsel

Pelarangan angkutan batu bara melewati jalan umum di Sumsel turut diapresiasi oleh Menhub Budi Karya Sumadi.

oleh Nefri Inge diperbarui 25 Nov 2018, 18:00 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat menjelaskan tentang dukunganya terhadap pelarangan angkutan batu bara melewati jalan umum di Sumsel (Dok. Humas Pemprov Sumsel / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru untuk membatasi penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara di Sumsel, mendapat apresiasi dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No.23 Tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batu bara melalui jalan umum, dicabut oleh Gubernur Sumsel pada awal bulan November 2018. Kebijakan ini pun banyak menuai kritikan oleh pengguna jasa angkutan batu bara di Sumsel.

"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Gubernur Sumsel. Banyak masyarakat menyetujuinya karena masalah kecelakaan, jalur kendaraan lebih cepat dan kekuatan jalan," katanya seusai menggelar rapat di Hotel Santika Palembang, Sabtu (24/11/2018).

Menurutnya, Pemerintah Pusat sudah banyak menggelontorkan dana untuk perbaikan jalan. Meskipun banyak kritik dari pengguna jasa tertentu terhadap pembatasan penggunaan jalan umum ini.

Dia juga menyarankan angkutan batu bara yang awalnya melewati jalan umum untuk memaksimalkan jalan khusus. Walau banyak pengguna jasa angkutan batu bara di jalan umum banyak protes.

"Masyarakat sudah berkorban dengan jangka waktu panjang, saatnya melakukan satu perbaikan untuk improve diri. Angkutan barang bisa menggunakan kereta api yang belum maksimal, masih ada ruang angkut yang bisa digunakan," ujarnya.

Menhub juga membahas tentang pengelolaan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yang belum terlalu dimaksimalkan.

Dermaga transportasi untuk angkutan barang sebelumnya dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero. Kini dialihkan ke PT Angkutan Sungai, Darat dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). 


Alih Kelola TAA

Gubernur Sumsel Herman Deru saat meninjau kawasan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) di Kabupaten Banyuasin Sumsel (Dok. Humas Pemprov Sumsel / Nefri Inge)

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sendiri merupakan salah satu BUMN yang bergerak dalam jasa angkutan penyeberangan dan pengelola pelabuhan penyeberangan untuk penumpang, kendaraan dan barang.

"Pelabuhan TAA kapasitasnya belum maksimal. Di sisi lain, ada potensi angkutan barang yang bisa dilakukan dari Palembang ke Bangka dan Belitung," ujarnya.

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengkoordinasikan fungsi pelabuhan untuk dibuat menjadi dua jenis. Yaitu untuk mengangkut penumpang dan dikelola PT Pelindo (Persero).

Peralihan dermaga yang dikelola PT Pelindo tersebut, dalam waktu dekat akan dialihkan. Sehingga, bisa menambah angkutan angkutan barang dari Pelabuhan TAA ke Bangka Belitung (Babel).

"Kita minta waktu dua Minggu ke Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Laut dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk koordinasi," ungkapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya