Liputan6.com, Jakarta - Saat kunjungan kerja ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 23-25 November 2018, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerima banyak keluhan dari konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM).
Salah satunya, terkait ketidakjelasan penyaluran BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Salah seorang konsumen sempat menyebutkan, penerapan konsep BBM Satu Harga yang digalakan pemerintah terhambat lantaran adanya oknum nakal SPBU yang kerap mempermainkan proses penyaluran bahan bakar di daerahnya.
"Sebenarnya kita tidak pernah kayak kekurangan (stok BBM). Biasa saya perhatikan, masa di SPBU 1-2 jam ketika pagi pasokan sudah habis," keluh dia.
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum dan Humas BPH Migas Ady Mulyawan Raksanegara mengatakan, Pertamina selaku badan usaha penyalur BBM telah melakukan pengawasan terhadap sekitar 7 ribu SPBU yang dikelola perseroan di seluruh Indonesia.
"SPBU di seluruh Indonesia ada 7 ribu lebih. 7 ribu lebih itu yang betul-betul milik Pertamina hanya sekitar 170. Selebihnya adalah dengan mitra bisnisnya Pertamina, bisa KUD (Koperasi Unit Desa), bisa BUMD (Badan Usaha Milik Desa), atau pihak lainnya," sebutnya.
"Pertamina melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya. Jadi kita juga punya data dari badan hukum dan badan pengawasan, berapa banyak penyalur SPBU yang sudah kena sanksi dari Pertamina," dia menambahkan.
Kuota Penyaluran Tergantung Kebutuhan
Adapun menurut laporan PT Pertamina (Persero) MOR VII, Kabupaten Wajo memiliki 10 SPBU reguler dan 2 SPBU kompak.
Melalui Terminal BBM Pare-Pare, Pertamina tiap bulannya menyalurkan bahan bakar berjenis gasoline dalam bentuk premium 2.300 kl, pertalite 1.700 KL, dan Pertamax 180 kl. Sementara untuk BBM jenis gasoil turut diberikan solar 1.900 kl serta dexlite 7 kl setiap bulannya.
Ady melanjutkan, semua Warga Negara Indonesia punya hak yang sama untuk memperoleh BBM. Oleh karena itu, dibuatlah kuota penyaluran ke berbagai daerah tergantung jumlah kebutuhan.
"Pemerintah daerah sebagai yang berwenang harus mencermati berapa kuota itu. Jadi sekarang banyak pemerintah daerah buat perjanjian MoU dengan BPH, untuk informasi pertukaran data pajak kendaraan bahan bakar bermotor," ujar dia.
Lewat perjanjian itu, ia menyatakan, pemerintah daerah bisa mengingatkan mitra kerja Pertamina bahwa mereka dapat penugasan wajib menyalurkan BBM kepada masyarakat. Sebab, hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Pertamina diberikan izin oleh negara itu juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Salah satunya menyalurkan premium, walaupun tidak disubsidi," tegas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement