Pengemudi Xenia Akan Dikenai Pasal Berlapis

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suhardi Alius mengatakan, pengemudi Xenia yang menewaskan delapan orang di Tugu Tani, Jakpus, sudah menjadi tersangka dan akan dikenai pasal berlapis.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Jan 2012, 17:37 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sebuah Daihatsu Xenia menabrak sejumlah pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, Ahad (22/1) siang, sekitar pukul 11.00 WIB. Delapan orang tewas, empat lainnya terluka parah.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suhardi Alius menemui keluarga korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Suhardi mengatakan, pengemudi Xenia, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara itu, kedelapan korban tewas rencananya petang ini akan dibawa ke rumah keluarga masing-masing.

Pengemudi itu diketahui bernama Apriani Susanti. Menurut keterangan beberapa saksi mata, ia diduga mabuk saat mengemudi dalam kecepatan tinggi. Polisi telah membawa Apriani untuk menjalani tes urine.

Sebelum menabrak, mobil melaju kencang dari arah Gambir menuju Tugu Tani. Sang supir terkejut saat melihat ada seseorang yang hendak menyeberang. Ia mengaku tak bisa menghentikan laju karena rem tak berfungsi.

Apriani kemudian membanting setir ke arah trotoar. Mobil pun terguling beberapa kali dan menabrak sejumlah pejalan kaki.(WIL/YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya