Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mensosialisasikan pengurangan penggunaan kantong plastik di Sempur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/11). Bima Arya mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Aktivis lingkungan membagikan kantong belanja nonplastik di Sempur, Bogor, Minggu (25/11). Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Perwali tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Aktivis lingkungan membagikan kantong belanja nonplastik saat sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik di Sempur, Bogor, Minggu (25/11). Perwali Kota Bogor tentang kantong plastik akan belaku mulai 1 Desember 2018. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Aktivis lingkungan membagikan kantong belanja nonplastik saat sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik di Sempur, Bogor, Minggu (25/11). Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Aktivis lingkungan membagikan kantong belanja nonplastik di Sempur, Bogor, Minggu (25/11). Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Perwali tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Aktivis lingkungan membagikan kantong belanja nonplastik saat sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik di Sempur, Bogor, Minggu (25/11). Perwali Kota Bogor tentang kantong plastik akan belaku mulai 1 Desember 2018. (Merdeka.com/Arie Basuki)