Guru Honorer Minta Gaji Sesuai UMP

Pemerintah seharusnya menetapkan gaji guru honorer minimal Rp 4 juta per bulan.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Nov 2018, 16:28 WIB
Sejumlah guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi tersebut untuk mendukung proses penyelesaian atau penentuan nasib para honorer K2 yang sedang dirapatkan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan sudah saatnya pemerintah memperhatikan nasib para guru honorer. Salah satunya dengan pemberian gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi mengatakan, selama ini gaji yang diterima oleh para guru honorer, khususnya di daerah rata-rata hanya sekitar Rp 500 ribu per bulan. Gaji sebesar itu tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, terlebih bagi yang sudah berkeluarga.

"Guru honorer memang patokannya sudah sesuai UMP, tetapi yang di daerah hanya Rp 500 ribu," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Harusnya, lanjut dia, gaji honorer di seluruh dunia juga disesuaikan dengan upah minimum masing-masing daerah. Bahkan jika perlu pemerintah menetapkan gaji minimalnya Rp 4 juta per bulan.

"Pendapatan guru honorer sekarang tidak sesuai dengan kebutuhan minimum. (Sebesar UMP) itu baru cukup. Sekarang kalau Rp 500 ribu, buat kontrakan saya tidak cukup," kata dia.

Didi meminta pemerintah serius untuk memperbaiki kesejahteraan para guru honorer ini. Sebab, jika dibandingkan dengan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), jumlah guru honorer jauh lebih banyak.

"Dari sekitar 4 juta guru, itu setengahnya honorer. Artinya sekitar 2 jutaan. Yang PNS itu hanya 1,5 juta," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diperingati Tanggal 25 November, Ini Sejarah Dicetuskannya Hari Guru Nasional

Sejumlah Guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi ini digelar di tengah pejabat sedang melakukan rapat gabungan lanjutan bersama lintas kementerian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Tanggal 25 November selalu diperingati sebagai Hari Guru Nasional setiap tahunnya. Hari Guru Nasional ditetapkan berdasarkan keputusan presiden pada tahun 1994. Berdasarkan Keppres Nomor 78 Tahun 1994 dan juga UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, tanggal 25 November dipilih sebagai Hari Guru Nasional dan diperingati bersamaan dengan ulang tahun PGRI. 

Sayangnya banyak orang tak begitu tahu tentang Hari Guru Nasional ini lantaran jarang diadakan kegiatan khusus di hari tersebut. Padahal, perkumpulan guru sebenarnya sudah ada sejak zaman pemerintahan Belanda.

Saat itu persatuan guru Indonesia bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) dan didirikan pada tahun 1912. Kelompok persatuan guru ini beranggotakan guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan perangkat sekolah lainnya. Uniknya para guru ternyata telah terlebih dulu memproklamirkan kemerdekaan Indonesia secara tidak langsung saat mereka mengubah nama persatuan tersebut menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada tahun 1932 jauh sebelum Indonesia merdeka.

Baru lah dua bulan setelah kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 24-25 November 1945, Hari Guru mulai digaungkan. Saat itu, para guru membentuk kongres guru untuk mendukung kemerdekaan Indonesia di kota Surakarta. Kongres tersebut sebagai wadah berkumpulnya para guru yang berjuang mempertahankan pendidikan Indonesia di tengah penjajahan.

Persatuan guru tersebut akhirnya menamai diri mereka dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), tepat pada tanggal 25 November 1945. Hanya saja saat itu belum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk menjadikannya sebagai salah satu hari besar nasional.

Kemudian tahun 1994, Hari Guru Nasional resmi diperingati setiap 25 November. Hal ini kemudian tercantum di situs resmi PGRI. Dicetuskannya Hari Guru ini tentu untuk mengapresiasi jasa dan perjuangan para guru yang telah bekerja keras memperjuangkan pendidikan di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya