Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan sudah ada kesepakatan dari berbagai instansi penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasikan para kelapa desa. Hal ini terkait kemungkinan kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa.
"Jika hanya kesalahan administrasi maka kepala desa tidak boleh dikriminalisasikan. Hal ini sudah disosialisasikan oleh Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia," kata Eko di Palembang, Minggu (25/11/2018).
Advertisement
Eko menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya di acara Evaluasi kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa 2019 di Palembang Sport Convention Center, yang dihadiri ribuan perangkat desa pengelola dana desa dan BUMDes.
Seperti dilansir Antara, acara ini juga dihadiri Presiden Joko Widodo berserta Iriana Jokowi Widodo dan sejumlah menteri.
Ia mengatakan penegasan ini harus diberikan mengingat pemerintah ingin meningkatkan alokasi dan serapan dana desa di tahun 2019.
Sejauh ini sejak dicanangkan tahun 2014, realisasi penyerapan dana desa terus meningkat. Bahkan, pada 2017 angkanya mencapai 98,0 persen meski dana desa sudah ditingkatkan menjadi dua lipat dari Rp46,98 triliun ke Rp60 triliun.
"Tahun 2019 rencananya akan ditingkatkan menjadi Rp70 triliun. Dan tentunya untuk menyerap ini membutuhkan kerja keras dan komitmen para kepala desa," kata dia.
Ia menjelaskan pemerintah, menyadari penyerapan dana desa tak mudah. Pasalnya, terdapat sejumlah kendala, seperti strata pendidikan perangkat desa yang terbilang masih rendah.
Kondisi demikian tercermin pada tahun pertama penyaluran di 2014 yang selalu dijumpai masalah. Terlebih, program dana desa ini untuk kali pertama di Indonesia, bahkan dunia sehingga masih banyak pihak yang belum memahami sistemnya.
Apalagi struktur di desa yang tidak selengkap di pemerintahan tingkat kabupaten/kota.
"Di desa tidak ada Bappeda, dinas-dinas, inspektorat, sementara dana yang dikelola cukup besar. Sehingga di tahun pertama hanya terserap 82,0 persen," katanya.
Persoalan Pelik
Eko mengatakan, persoalan pun bertambah pelik ketika banyak kepala desa yang terkena persoalan hukum. Bukan karena korupsi tapi karena merealisasikan kegiatan yang tidak ada dalam perencanaan.
"Mereka tidak biasa membuat perencanaan, ketika diperiksa ada pembengkakan dana. Belum lagi desa diminta membayar pajak, sementara tahu sendiri bahwa di desa itu tidak ada toko yang mengeluarkan faktur," kata dia.
Atas dasar dari persoalan itu, pemerintah memutuskan bahwa penggunaan dana desa harus ditingkatkan pendampingannya, yakni kepala desa harus didampingi perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkeu, dan Satker Desa.
Upaya ini penting, katanya, karena pemerintah berkeinginan menjaga komitmen melakukan pembangunan dari desa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement