Pemberian DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan Harus Selektif

Masyarakat akan lebih memilih transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Nov 2018, 17:30 WIB
Pengunjung berjalan di depan pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi Peraturan OJK (POJK) terkait Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Salah satunya yang akan diatur dalam revisi aturan ini yaitu uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit pemilikan kendaraan bermotor.

Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, ‎meski nantinya diperbolehkan untuk memberi DP 0 persen, namun ‎perbankan harus tetap melakukan seleksi ketat kepada calon nasabahnya.

"DP 0 persen ini sangat bervariasi, tidak across the board. Silakan bank-bank melakukan judgemental mana nasabah yang dikasih DP 0 persen, mana yang enggak," ujar dia di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Salah satu syarat yang harus dipenuhi, lanjut dia, yaitu soal kemampuan nasabahnya. Hal ini dapat dilihat dari gaji yang diterimanya tiap bulan.

"Kalau nasabahnya ternyata itu adalah nasabah pegawai yang gajinya pasti dan perusahaannya tidak pernah bangkrut. Saya rasa sangat aman," kata dia.

Sementara terkait kekhawatiran akan menambah tingkat kemacetan, Wimboh menyatakan hal tersebut harus dilihat dari sisi pasarnya. Jika nanti sarana transportasi umum sudah semakin maju, dia meyakini masyarakat akan lebih memilih transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi.

"Masalah kendaraan ini hal yang lain. Silakan nanti market itu. Otomatis kalau nanti infrastruktur bagus, LRT bagus, MRT bagus, orang sudah enggak mau naik motor lagi (kendaraan pribadi)," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Adira Finance Bakal Selektif Terapkan Kebijakan Uang Muka 0 Persen

Produk mobil yang diikutsertakan pada pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) Hafid Hadeli menyatakan, aturan uang muka 0 persen ini sangat terkait dengan potensi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Oleh karena itu, setiap perusahaan pembiayaan pasti akan menentukan kebijakan masing-masing karena tak ingin terjadi pembengkakan angka NPL.  

"DP nol persen itu kan kalau aturannya dikaitkan dengan NPL. Sebetulnya kami bisa nelakukan itu tapi diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Jadi apakah perusahaan itu mau atau bisa ikut atau tidak iya tergantung dari kebijakan menyetujui konsumen," kata Hafid saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Hafid mengatakan kemungkinan besar DP nol persen ini nantinya akan diberikan kepada konsumen tertentu. Ini dilakukan untuk mengurangi tingkat risiko terhadap kredit macet, sehingga keuangan perusahaan diyakini akan tetap sehat.

"Ada konsumen tertentu misalnya ya konsumen perusahaan. Perusahaannya harus perusahaan bagus DP bisa nol persen. Tapi kalau konsumen perorangan mungkin akan berisiko sekali untuk DP nol persen," katanya.

"Untuk beberapa nasabah khusus yang memang bagus bisa saja kita lakukan. Sesuai dengan risiko masing-masing," tutupnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya