Pemerataan Penyebaran Guru, Kemendikbud Akan Terapkan Sistem Zonasi

Dengan sistem tersebut, diharapkan akan mempermudah penanganan dan pengelolaan guru.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Nov 2018, 11:06 WIB
Ilustrasi – Guru dan siswa. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan menerapkan sistem zonasi guru pada tahun 2019. Hal ini dilakukan penyebaran guru merata di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut, Supriano, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), ini dilakukan untuk perluasan akses, pemerataan mutu, dan percepatan terwujudnya guru profesional.

"Pada tahun yang akan datang, Kemendikbud akan menerapkan kebijakan sistem zonasi. Kebijakan sistem zonasi diharapkan akan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh tanah air," ucap Supriano, di kantornya, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Dia menuturkan, dengan sistem tersebut, diharapkan akan mempermudah penanganan dan pengelolaan guru.

"Mulai dari distribusi, peningkatan kompetensi, pengembangan karir, dan penyaluran bantuan penyelenggaraan berbagai kegjatan yang dilakukan oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah," ungkap Supriano.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bertahap

Namun, masih kata dia, ini akan masih dilakukan di tahap Kabupaten/Kota. Dan ini masih dalam rangka pemetaan.

"Yang sekarang didiskusikan oleh teman-teman di Kabupaten/Kota adalah pemetaan guru yang sebenarnya," jelas Supriano.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya