Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan menerapkan sistem zonasi guru pada tahun 2019. Hal ini dilakukan penyebaran guru merata di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut, Supriano, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), ini dilakukan untuk perluasan akses, pemerataan mutu, dan percepatan terwujudnya guru profesional.
Advertisement
"Pada tahun yang akan datang, Kemendikbud akan menerapkan kebijakan sistem zonasi. Kebijakan sistem zonasi diharapkan akan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh tanah air," ucap Supriano, di kantornya, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Dia menuturkan, dengan sistem tersebut, diharapkan akan mempermudah penanganan dan pengelolaan guru.
"Mulai dari distribusi, peningkatan kompetensi, pengembangan karir, dan penyaluran bantuan penyelenggaraan berbagai kegjatan yang dilakukan oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah," ungkap Supriano.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bertahap
Namun, masih kata dia, ini akan masih dilakukan di tahap Kabupaten/Kota. Dan ini masih dalam rangka pemetaan.
"Yang sekarang didiskusikan oleh teman-teman di Kabupaten/Kota adalah pemetaan guru yang sebenarnya," jelas Supriano.
Advertisement