Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menjanjikan kesejahteraan bagi guru. Hal itu berlaku bagi mereka yang menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer.
Komitmen mendapat momen di peringatan Hari Guru yang jatuh pada Minggu 25 November 2018. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Supriano membuka peluang guru honorer menjadi ASN.
Advertisement
"Kalau guru honorer jelas artinya sudah ditangani pemerintah. Mereka tetap harus ikuti UU ASN. Kalau dia lulus, ya dia akan jadi," ucap Supriano di kantornya, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Bila tak lulus, guru honorer bisa berkesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun, menurut Supriono, guru honorer juga tetap harus menjalani tes.
Jika tak lulus P3K, lanjutnya, maka guru honorer akan dibayar mengikuti UMR. Pemerintah kini tengah mempersiapkan formulanya.
"Ini yang sedang dipikirkan. Kita mengharapkan mereka diberi sesuai UMR daerah. Ini yang lagi dibuat formulanya," ungkap Supriano.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sensus
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan sensus. Tujuannya untuk melihat jenjang pendidikan para guru honorer dan masa pengabdiannya.
"Kita akan lihat. Apakah dia S1, D4, apakah dia hanya SMA. Ini yang akan kita sedang lihat dulu. Berapa lama dia mengajar disitu. Ini kan kita akan analisis, ini yang sedang kita lakukan sensus," pungkasnya.
Advertisement