Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengingatkan kepada masyarakat bahwa mobil bak terbuka atau pikap bukan untuk mengangkut orang.
Hal itu dikatakan setelah kecelakaan mobil pikap yang menewaskan tiga orang santri di kawasan Greenlake, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Advertisement
"Memang mobil tersebut tidak sesuai peruntukannya untuk mengangkut penumpang. Mobil terbuka peruntukannya untuk mengangkut barang," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Karena itu, polisi akan melakukan penilangan terhadap para pengemudi mobil pikap yang mengangkut penumpang di bak belakang. Selain itu, polisi juga terus melakukan upaya persuasif terhadap masyarakat di daerah-daerah terkait bahaya menumpang di bak mobil pikap.
"Di daerah pedesaan diimbau polisi menggunakan pendekatan humanis, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan bak terbuka karena ini membahayakan keselamatan bagi penumpang itu sendiri atau bagi orang lain," tutur Ded.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Santri Meninggal Dunia
Sebelumnya, sebuah mobil pikap yang mengangkut puluhan rombongan santri terguling di kawasan Greenlake, Cipondoh, Tangerang, Banten pada Minggu 25 November 2018 siang. Tiga orang tewas dalam peristiwa tersebut, sementara 20 lainnya terluka.
Polisi bakal menerapkan pasal berlapis terhadap pengemudi mobil tersebut, Rizky Fahmi Azim (18). Dia terancam pasal kelalaian yang tidak disengaja dan pasal kelalaian yang disengaja.
Advertisement