Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait laporannya terhadap Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kedatangan kami hari ini adalah menindaklanjuti dari laporan kami ke Bareskrim tentang adanya dugaan pencemaran nama baik kami oleh saudara Surya Paloh dan Nasdem," tutur Rizal di Bareskrim Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Advertisement
Menurut Rizal, yang laporan yang dibuat Surya Paloh atas dirinya di Polda Metro Jaya tidak masuk akal. Terlebih, Ketua Umum Partai Nasdem itu merupakan tokoh pers yang seharusnya mengerti mekanisme hukum jurnalistik di Tanah Air.
"Jika ada perbedaan pendapat atau interpretasi, maka mahkamah yang benar adalah Dewan Pers. Karena apa yang kami sampaikan di televisi yaitu TV One dan Kompas TV. Harusnya Bung Surya Paloh memahami jika ada perbedaan pendapat, diajukan ke Dewsn Pers," jelas dia.
Mantan Menko Maritim itu menyebut telah didampingi oleh 30 kuasa hukum dari berbagai firma dan asosiasi. Dia mengklaim keseluruhan pengacara itu membantu memenangkan laporan tersebut dengan sukarela.
"Kami mengajukan tuntutan ke Surya Paloh dan Nasdem karena merusak nama baik dan reputasi kami," kata Rizal.
Dia pun meminta Surya Paloh membayar kerugian sebesar Rp 1 triliun. Nantinya jika berhasil memenangkan kasus tersebut, uang yang diterima akan diberikan kepada para petani gula, tebu, beras, dan petambak garam yang dirugikan oleh impor pemerintah yang dinilai melebihi batas.
"Semoga kita menang kasus ini. Semoga hasil ganti rugi kita bisa gunakan untuk petani dan petambak," Rizal menandaskan.
Dasar Laporan
Partai Nasdem melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu diduga soal pernyataannya yang menuding Ketua Umum Surya Paloh berada di balik kebijakan impor gula, beras, dan garam yang dilakukan pemerintah.Laporan itu diterima kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018.
Rizal terancam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rizal Ramli kemudian melaporkan balik Surya Paloh ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, fitnah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3, 310 KUHP dan 311 KUHP.
Advertisement