Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf jelang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Irwandi Yusufmerupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Sidang beragenda pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasiDana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf jelang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Irwandi Yusuf merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Sidang beragenda pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasiDana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Irwandi Yusuf merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Sidang beragenda pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasiDana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Irwandi Yusuf merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf jelang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Sidang beragenda pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasiDana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)