Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan membacakan berkas dakwaan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Meski siap, Irwandi menilai ada kejanggalan dari surat dakwaan tersebut.
"Dakwaan sudah kita baca, jadi sudah tahu naskahnya, enggak nervous, saya tahu di mana halunya," ujar Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Advertisement
Dia juga menyikapi atas tuntutan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang dituntut 4 tahun penjara karena telah menyuap Irwandi agar mendapat jatah alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Menurutnya, tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan.
"Banyak orang merasa aneh karena jaksa tidak mempertimbangkan fakta yang timbul di persidangan. Kotor saja gitu," sindir Irwandi.
Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32 Miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Selain gratifikasi, Irwandi juga dijerat sebagai tersangka suap. KPK menetapkan Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Irwandi Yusuf melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com