Jaksa Akan Bawa Baiq Nuril ke Penjara Setelah Sebulan Terima Putusan Kasasi

Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Baiq Nuril terbukti bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Nov 2018, 16:29 WIB
Banner Infografis Perjuangan Baiq Nuril Cari Keadilan. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Mataram - Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Baiq Nuril terbukti bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat pun memberikan batas waktu atau deadline kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya hukum luar biasanya atau Peninjauan Kembali (PK) sebelum dieksekusi sesuai vonis enam bulan penjara.

"Kami berikan paling telat satu bulan untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Senin (26/11/2018).

Jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di lembaga antirasuah ini menjelaskan, batas waktu satu bulan akan berlaku sejak salinan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung resmi diterima pihak Baiq Nuril. Setelah itu, kejaksaan akan mengeksekusi Baiq Nuril ke penjara.

"Jadi kalau lebih dari satu bulan kesempatan itu tidak digunakan untuk pengajuan PK-nya, kita akan lakukan eksekusi," ujarnya. 

Sumadana mengungkapkan, batas waktu itu merupakan hasil perundingan dengan pihak Baiq Nuril. Kejaksaan dan pihak Baiq Nuril telah sepakat untuk menjalankan batas waktu pengajuan PK. 

Jadi, jika sebelum batas waktu satu bulan itu permohonan PK yang diajukan Baiq belum diputus MA, yang bersangkutan bakal tetap ditahan dan menjalani masa hukumannya. Lain halnya jika dalam masa tenggang satu bulan itu MA memutus PK dan menyatakan Baiq tak bersalah, otomatis dia bebas tanpa harus menjalani putusan kasasi.

"Dalam pertemuan kemarin, kami juga ikut membahas soal salinan putusannya. Kami akan dorong MA untuk segera mengeluarkan," ucap Sumadana.

Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung membatalkan atau menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Baiq Nuril Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA

Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Baiq Nuril melalui pengacaranya, Joko Jumadi yang dihubungi wartawan di Mataram, Senin, mengatakan, salinan putusannya ditunggu untuk acuan dalam merampungkan memori pengajuan upaya hukum luar biasanya atau Peninjauan Kembali (PK).

"Sampai sekarang salinan putusannya belum kami terima. Jadi kami harus melihat putusan kasasinya dulu, baru bisa mengajukan PK," kata Joko Jumadi seperti dilansir Antara.

Terkait dengan pernyataan tersebut, wartawan kembali mengonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Mataram, melalui juru bicaranya Didiek Jatmiko. Kepada wartwan Didiek menuturkan hal senada dengan yang disampaikan pihak Baiq Nuril.

"Memang belum ada dari MA (Mahkamah Agung), baru petikan putusannya saja, salinannya belum ada diterima," kata Didiek.

 

 


Sempat Divonis Tak Bersalah

Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.

Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.

Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya