Permohonan Poligami Syekh Puji Dikabulkan

Pengadilan Agama Ambarawa, Semarang, Jateng, mengabulkan permohonan izin poligami Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Izin poligami ini nantinya akan digunakan Syekh Puji untuk menikahi Lutfiana Ulfa secara resmi di KUA.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Jan 2012, 06:41 WIB
Liputan6.com, Semarang: Majelis hakim Pengadilan Agama Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/1), mengabulkan permohonan poligami Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji. Putusan tersebut disambut sujud syukur Syekh Puji yang datang bersama istri pertama, Umi Hani, dan istri keduanya yangb aru dinikahi secara siri, Lutfiana Ulfa.

Izin poligami ini nantinya bakal digunakan Syekh Puji untuk mendaftarkan pernikahannya secara hukum legal dengan Lutfiana Ulfa di kantor urusan agama. Menurut Masthur Huda Kepala Pengadilan Agama Ambarawa, pihak Lutfiana Ulfa pernah mengajukan permohonan dispensasi pernikahan lantaran usianya masih 14 tahun. Namun, permohonan itu ditolak pengadilan agama.

Permohonan izin poligami lalu ditempuh Syekh Puji setelah Lutfiana Ulfa yang pada 3 Desember lalu genap berusia 16 tahun. Dan sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal pernikahan bagi perempuan yaitu 16 tahun.

Syekh Puji mulai terkenal setelah pernikahan sirinya dengan Lutfiana Ulfa menjadi sorotan publik. Akibat pernikahannya ini, ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman empat tahun penjara. Namun, hingga kini putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung [baca: Divonis Empat Tahun, Syekh Puji Tak Ditahan].(BOG)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya