Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK memutuskan untuk merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang telah diterbitkan pada 2016. Dengan adanya relaksasi ini maka peluang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di Indonesia semakin luas pada beberapa bidang usaha baru.
Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO), Martias mengaku tidak khawatir meski ada beberapa sektor industri kayu yang dikeluarkan pemerintah dari daftar DNI. Menurutnya, selama industri dalam negeri mampu berdaya saing, masuknya investasi asing pun tidak menjadi kendala.
Baca Juga
Advertisement
"Tidak ada masalah, DNI kalau keluar kita tidak usah takut yang penting kita bisa berkembang. Jadi kalau dikeluarkan kan asing boleh masuk kan kita mampu kok koordinasi, teknolgi kita bisa kembangkan," kata Martias di sela-sela acara Musyawarah Nasional (Munas) ke-VIII APKINDO, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Senin (26/11/2018).
"Kalua asing kan mungkin dengan modal dan cost fund bunga lebih murah tidak ada masalah jadi," sambungnya.
Martias mengatakan, persoalan terpenting adalah jangan terpaku pada DNI. Sebab, industrinya sendiri dibangun di Tanah Air. Jadi tidak memungkinkan sepenuhnya akan dikuasai oleh asing.
"Kita jangan takut begitu industri datang wah takut dikuasai (asing) itu nggak jadi pabriknya, kita bikin kan tanah di negara kita kan nggak bisa dipotong dibawa ke luar," imbuhnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
54 Bidang Usaha
Seperti diketahui, dari 54 bidang usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) hanya 25 di antaranya yang bisa menerima Penanaman Modal Asing (PMA) secara penuh atau 100 persen. Berikut uraiannya:
Grup pertama yakni Kelompok A, yang terdiri dari 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok DNI dan dicadangkan untuk UMKM-K. Sebanyak dua di antaranya yakni sektor pengupasan umbi-umbian dan bidang jasa warung internet.
Selanjutnya, Kelompok B, yaitu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan, dan hanya ada satu usaha bidang ini.
Untuk Kelompok C, terdapat 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) 100 persen, dengan ketentuan dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.
Sementara Kelompok D yakni 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi. Sebagai catatan, 17 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA.
Terakhir, Kelompok E yang terdiri dari 25 bidang usaha, nantinya bisa dikuasai PMA dengan besaran minimal di atas Rp 10 miliar. Adapun kelompok ini kemudian dibagi lagi menjadi enam sektor, yakni Kominfo, ESDM, Perhubungan, Pariwisata, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan.
Sektor Kominfo sendiri melingkupi delapan bidang usaha, antara lain jasa sistem komunikasi data, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan konten, pusat layanan informasi (call center) dan jasa nilai tambah telepon lainnya, jasa akses internet, jasa internet telepon untuk kepentingan publik, dan jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya.
Sedangkan pada sektor ESDM ada sebanyak tujuh bidang usaha, di antaranya jasa konstruksi migas, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, jasa pemboran panas bumi, jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi, pembangkit listrik di atas 10 megawatt, serta pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi pendidikan tenaga listrik.
Sebanyak 8 bidang usaha sisa selanjutnya berada di bawah 4 sektor lain. Semisal sektor pariwisata yang membawahi bidang usaha galeri seni, dan galeri pertunjukan seni.
Lalu dua bidang usaha di sektor perhubungan yakni angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor perhubungan, serta angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang.
Terdapat tiga bidang usaha dalam sektor kesehatan, yaitu industri farmasi obat jadi, fasilitas pelayanan akupuntur, dan pelayanan pest control. Sedangkan untuk sektor ketenagakerjaan hanya membawahi satu bidang usaha, yakni pelatihan kerja.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement